SIANTAR UPDATE 24 JAM

Tiga Tahun Disebut Beroperasi, Legalitas Galian C di Dolok Hataran Dipertanyakan Warga

 

Keterangan Foto: Lokasi yang diduga menjadi area aktivitas Galian C di Huta 7 Nagori Dolok Hataran, Simalungun.

SIMALUNGUN — Aktivitas yang disebut sebagai Galian C di Dusun Huta 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut sekaligus meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara langsung. Persoalan ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan kondisi akses jalan di kawasan tersebut yang disebut mengalami kerusakan.


Pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, kru media melakukan peninjauan langsung ke kawasan yang disebut masyarakat sebagai lokasi Galian C. Dari penelusuran di lapangan, ditemukan area yang oleh warga disebut berkaitan dengan aktivitas penggalian material. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi lokasi sekaligus mendengarkan keterangan masyarakat yang berada di sekitar kawasan.


Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kegiatan Galian C itu diduga sudah berjalan sekitar tiga tahun. Namun, lamanya aktivitas tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan legalitas kegiatan. Kepastian mengenai izin dan status hukum harus berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.


Keluhan terbesar masyarakat berkaitan dengan kondisi jalan. Warga mengaku tidak menyetujui aktivitas Galian C tersebut karena akses jalan di lingkungan mereka disebut mengalami kerusakan parah. Jalan tersebut merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat untuk menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi aktivitas pertambangan, tetapi juga memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.


Ketika kru media menggali informasi lebih lanjut mengenai pihak yang disebut memiliki atau mengelola Galian C tersebut, salah seorang warga menyebut nama Robinson Bakara. Warga tersebut mengatakan Robinson Bakara disebut tinggal di Marihat Landbow. Pernyataan itu masih sebatas keterangan warga di lapangan dan belum mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.


Dugaan mengenai legalitas kegiatan tersebut kemudian menjadi perhatian DPP LSM BOPPAN RI. Tuandi Sianipar meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, kepala desa, camat, Satpol PP, Polres Simalungun serta dinas yang berkaitan dengan pertambangan dan perizinan perlu turun langsung untuk memastikan status kegiatan tersebut.


Tuandi Sianipar juga menyampaikan bahwa DDP LSM BOPPAN RI akan melayangkan surat secara tertulis kepada instansi terkait untuk meminta tindak lanjut. Ia menegaskan, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai hukum. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi perdebatan berdasarkan informasi masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan Galian C yang dimaksud. Kru media juga belum memperoleh tanggapan langsung dari Robinson Bakara mengenai keterangan masyarakat yang menyebut namanya. Dengan demikian, status kegiatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai legalitas kegiatan sekaligus menindaklanjuti persoalan kerusakan jalan agar kepentingan warga tetap terlindungi.


Laporan: Tim Siantar Update 24 Jam

Editor: Zulfandi Kusnomo 

gavel
KETERBUKAAN & KEADILAN PERS

RUANG HAK JAWAB

Setiap pihak berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau tanggapan atas pemberitaan secara proporsional dan berimbang.

Siantar Update 24 Jam membuka ruang komunikasi bagi pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan atas informasi yang telah diberitakan. Pengajuan akan ditelaah secara profesional dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Hak jawab atau koreksi disampaikan dengan itikad baik dan dapat dilengkapi data atau dokumen pendukung. Materi yang memenuhi ketentuan akan diproses dan ditayangkan sesuai prinsip jurnalistik serta ketentuan yang berlaku.

verifiedRuang ini merupakan bagian dari komitmen redaksi terhadap akurasi, keberimbangan, koreksi, dan penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan.
Email: selektifnews@gmail.com  •  WhatsApp: 082272705409

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak