Pedoman Media Siber Siantar Update 24 Jam
Pedoman ini menjadi bagian dari komitmen Siantar Update 24 Jam dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat atas informasi dan hak setiap pihak yang diberitakan.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Media siber merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Karena memiliki karakter khusus, pengelolaannya perlu dilaksanakan secara profesional dengan tetap memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar tersebut, Siantar Update 24 Jam menjadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers sebagai salah satu rujukan dalam pengelolaan pemberitaan dan interaksi dengan masyarakat.
1. Ruang Lingkup
Media Siber
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, maupun bentuk unggahan lainnya.
2. Verifikasi & Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian dapat dilakukan apabila berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber pertama jelas identitasnya serta kredibel dan kompeten, dan subjek berita yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
Apabila berita dimuat sebelum proses verifikasi lengkap, media wajib menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan ditempatkan pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah berita dimuat dalam kondisi tersebut, media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya dicantumkan dalam berita pemutakhiran atau update dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
Siantar Update 24 Jam menghormati partisipasi masyarakat dalam ruang informasi digital. Namun, setiap Isi Buatan Pengguna wajib mengikuti ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
- Isi Buatan Pengguna tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib menyetujui ketentuan bahwa konten yang dipublikasikan tidak memuat kebohongan, fitnah, muatan sadis, maupun muatan cabul.
- Konten tidak boleh mengandung prasangka dan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
- Konten tidak boleh bersifat diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat kelompok atau orang yang berada dalam kondisi rentan.
- Redaksi berwenang mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan.
- Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan akan disunting, dihapus, atau dikoreksi sesegera mungkin secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.
4. Ralat, Koreksi & Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
- Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
- Apabila berita dari suatu media siber disebarluaskan oleh media siber lain, koreksi yang dilakukan media pemilik atau pembuat berita juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
- Media yang menyebarluaskan berita dan tidak melakukan koreksi sesuai koreksi dari media pemilik atau pembuat berita bertanggung jawab atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.
Siantar Update 24 Jam menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
Prinsip Pencabutan
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.
Pengecualian dapat berlaku untuk keadaan yang berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan & Isi Berbayar
7. Hak Cipta
Siantar Update 24 Jam menghormati hak cipta dan menggunakan materi jurnalistik, foto, video, grafis, maupun materi digital lainnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan karya pihak lain dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepemilikan atas karya tersebut serta ketentuan hukum yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Transparansi kepada Publik
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terang dan jelas di media Siantar Update 24 Jam sebagai bentuk transparansi dan komitmen redaksi terhadap tata kelola pemberitaan yang profesional.
Pedoman ini menjadi rujukan bagi redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sekaligus menjadi informasi bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengelolaan media siber.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Siantar Update 24 Jam berkomitmen menyelesaikan setiap persoalan pemberitaan secara profesional, terbuka, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam kehidupan pers Indonesia.
Komitmen Siantar Update 24 Jam
Sebagai media siber, Siantar Update 24 Jam menyadari bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran kualitas jurnalistik. Akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, transparansi, dan tanggung jawab kepada publik merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat.
Karena itu, redaksi terus berupaya menghadirkan pemberitaan yang berdasarkan fakta, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait, menghormati hak jawab, melakukan koreksi apabila terdapat kekeliruan, serta membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan materi iklan atau berbayar.
Kami percaya bahwa media yang sehat bukan hanya media yang cepat menyampaikan informasi, tetapi juga media yang mampu mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.
Akurat dalam informasi. Berimbang dalam pemberitaan. Terbuka terhadap koreksi. Menghormati hak publik. Menjaga independensi. Bertanggung jawab atas karya jurnalistik.
Konfirmasi, Koreksi & Pengaduan
Saluran Komunikasi Redaksi
Masyarakat, narasumber, maupun pihak yang berkepentingan dapat menghubungi redaksi Siantar Update 24 Jam untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, hak jawab, konfirmasi identitas wartawan, maupun pengaduan terkait pemberitaan.
Setiap komunikasi akan diproses secara profesional dengan memperhatikan substansi pengaduan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
WhatsApp RedaksiPeraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
Ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2012