Selektif News Award 2026: AKP Irwanta Sembiring dan Keteguhan Menjaga Pematangsiantar dari Ancaman Narkotika

 


Selektif News Award 2026: AKP Irwanta Sembiring dan Keteguhan Menjaga Pematangsiantar dari Ancaman Narkotika

Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026

 

AKP Irwanta Sembiring saat menerima penghargaan Selektif News Award 2026 (Foto: Modifikasi by AI)

PEMATANGSIANTAR — Menjaga sebuah kota tetap aman dari ancaman narkotika bukan pekerjaan yang selesai dalam satu operasi. Dibutuhkan ketekunan, kemampuan membaca situasi, kecepatan menindaklanjuti informasi serta kepemimpinan yang mampu menggerakkan personel secara konsisten. Kiprah tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian Selektif News Award 2026 kepada AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., sebagai Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026. Penghargaan diserahkan Pemimpin Redaksi Selektif News, Zulfandi Kusnomo, dalam rangkaian HUT ke-4 Selektif News dan HUT ke-2 Bossmuda News di Sobat Bikers Cafe, Jalan H. Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu, 9 Agustus 2026.


Penghargaan tersebut diberikan ketika Irwanta dipercaya memimpin Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, jabatan yang diembannya sejak Juli 2025. Dalam posisi tersebut, ia bersama jajaran menghadapi berbagai bentuk perkara narkotika, mulai dari kepemilikan dan penyalahgunaan hingga dugaan peredaran. Tantangan utamanya bukan hanya melakukan penangkapan, tetapi memastikan informasi awal dapat dikembangkan menjadi penyelidikan yang menghasilkan alat bukti dan tersangka sesuai proses hukum.


Salah satu gambaran kinerja Satresnarkoba terlihat dari catatan Januari hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, Polres Pematangsiantar mencatat 69 kasus tindak pidana narkotika dengan 91 tersangka. Dari keseluruhan tersangka, 32 orang tercatat sebagai residivis. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.455,68 gram sabu, 9.543,39 gram ganja, 38 butir ekstasi serta 18,02 mililiter cairan vape yang mengandung etomidate. Angka tersebut menunjukkan besarnya intensitas penanganan perkara narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah hukum Pematangsiantar.


Salah satu operasi yang menjadi catatan penting adalah Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Pematangsiantar mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 29 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.143,05 gram sabu, 17 butir ekstasi, 7.092,87 gram ganja serta dua vape yang mengandung zat etomidate. Dalam konferensi pers hasil operasi, kepolisian memperkirakan barang bukti tersebut memiliki potensi menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Yang menjadi bagian penting dari kerja pemberantasan adalah keberadaan informasi masyarakat. Sejumlah pengungkapan menunjukkan laporan atau informasi awal kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan. Pada Juni 2026, misalnya, petugas menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari. Penyelidikan tersebut berujung pada pengamanan seorang residivis berinisial AM. Dari perkara itu, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,77 gram dan dua paket ganja dengan berat bruto 1,49 gram.


Perkara lain juga terus ditindaklanjuti setelah pengungkapan sebelumnya. Pada Juli 2026, jajaran Satresnarkoba mengamankan seorang residivis berinisial Zu di kawasan Jalan Rakutta Sembiring dengan lima paket sabu seberat bruto 3,12 gram. Rangkaian pengungkapan tersebut menggambarkan bahwa pekerjaan Satresnarkoba berlangsung secara rutin, baik melalui operasi khusus maupun penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.


Namun, pendekatan terhadap persoalan narkotika tidak hanya berbicara mengenai penindakan. Pada Agustus 2025, Irwanta memimpin kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di wilayah Kecamatan Siantar Utara. Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan sabu. Mereka kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan direncanakan mendapatkan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi bersama BNN Kota Pematangsiantar. Langkah tersebut memperlihatkan adanya upaya membedakan penanganan terhadap penyalahguna dengan pemberantasan jaringan peredaran narkotika.


Pengalaman Irwanta sendiri telah terbentuk sebelum ia dipercaya bertugas di Pematangsiantar. Sebelumnya, ia menjabat Panit I Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Sejumlah pemberitaan mengenai perjalanan tugasnya mencatat keterlibatan dalam pengungkapan perkara narkotika berskala besar, termasuk pengungkapan 1 ton 60 kilogram ganja pada 2015 serta sejumlah perkara sabu dengan barang bukti puluhan kilogram pada periode berikutnya. Rekam jejak tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesional yang memperkuat pengalaman lapangannya dalam menangani perkara narkotika.


Melalui Selektif News Award 2026, perjalanan tersebut mendapatkan apresiasi dalam bentuk penghargaan Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026. Bagi Selektif News, penghargaan bukan hanya mengenai jumlah kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga tentang dedikasi, kepemimpinan, pengalaman dan konsistensi aparat dalam menjalankan tugas. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi AKP Irwanta Sembiring bersama jajaran Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk terus meningkatkan profesionalisme dan membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, dalam menghadapi ancaman narkotika, keberhasilan penegakan hukum akan semakin kuat ketika aparat dan masyarakat berjalan bersama menjaga lingkungan serta melindungi generasi muda.


Laporan: Tim Siantar Update 24 Jam

Editor: Redaksi 

TerPopuler